Pengadaan buku senilai Rp 6 miliar di Bekasi sia-sia
Senin, 23 Januari 2017 14:07
Reporter : Adi Nugroho
Ilustrasi buku. ©2012 Shutterstock/Tischenko Irina
Merdeka.com - Pengadaan buku senilai Rp 6 miliar di
Dinas Pendidikan, Kota Bekasi, Jawa Barat, sia-sia. Sebabnya, buku ajar
untuk 447 sekolah dasar negeri di wilayah itu terlambat tiba, padahal
buku tersebut sebagai persiapan ujian pada semester pertama di tahun
ajaran 2016-2017.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Alexander Zulkarnaen mengatakan, buku ajar pengadaan tahun lalu belum dibayar. Dia berdalih masih melakukan penghitungan jumlah buku yang diterima di setiap unit pelaksana teknis di setiap kecamatan.
"Jumlahnya masih dihitung, jadi belum bisa dicairkan," ujar Alex saat dihubungi akhir pekan lalu, Senin (23/1).
Alex mengatakan, pihaknya akan membayar tagihan pengadaan buku tersebut apabila jumlahnya sudah teridentifikasi dengan pasti. Hal ini untuk mengantisipasi kelebihan pembayaran.
Menurut Alex, sebelum membayar akan berkonsultasi lebih dulu dengan aparat penegak hukum, karena sudah melewati tahun anggaran 2016. Sebab, berdasarkan informasi yang beredar, buku tersebut terlambat datang, sehingga buku tak bisa dipakai untuk kegiatan belajar mengajar para siswa di sekolah dasar.
"Kami masih mengonfirmasi ke UPTD, apakah benar ada keterlambatan. Lagipula bila modul tersebut datang terlambat untuk apa kita bayarkan, kan ini juga merupakan peraturan dari tender," kata Alex.
Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, bakal mengevaluasi kinerja Dinas Pendidikan setempat. Sebab diduga dinas itu masih berutang sebesar Rp 6 miliar pada pihak ketiga yang menyediakan buku ajar tersebut.
"Kalau benar masih berutang pada pihak ketiga akan segera kami selesaikan," ungkap Rahmat, Senin (23/1).
Rahmat akan mempelajari dulu perihal kasus tersebut. Menurut dia, sesuai dengan ketentuan, bila ada utang harusnya ada pengakuan utang dalam laporan pertanggungjawaban dan pemerintah pun akan dikenai denda.
"Itukan hak orang. Bila haknya tidak terbayarkan hingga 31 Desember lalu pasti ada masalah. Kalau dinas yang lupa atau salah administrasi maka kewajiban serta dendanya harus dibayarkan," ujarnya.
Sebetulnya, kata dia, anggaran yang sudah ada harus diserap sesuai tahapan yang ada. Jika ditemukan adanya kesengajaan dengan belum dibayarkan ke pihak ke tiga, padahal tahun pengerjaannya di 2016, maka dapat dipastikan ada kesalahan. [lia]
Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Alexander Zulkarnaen mengatakan, buku ajar pengadaan tahun lalu belum dibayar. Dia berdalih masih melakukan penghitungan jumlah buku yang diterima di setiap unit pelaksana teknis di setiap kecamatan.
"Jumlahnya masih dihitung, jadi belum bisa dicairkan," ujar Alex saat dihubungi akhir pekan lalu, Senin (23/1).
Alex mengatakan, pihaknya akan membayar tagihan pengadaan buku tersebut apabila jumlahnya sudah teridentifikasi dengan pasti. Hal ini untuk mengantisipasi kelebihan pembayaran.
Menurut Alex, sebelum membayar akan berkonsultasi lebih dulu dengan aparat penegak hukum, karena sudah melewati tahun anggaran 2016. Sebab, berdasarkan informasi yang beredar, buku tersebut terlambat datang, sehingga buku tak bisa dipakai untuk kegiatan belajar mengajar para siswa di sekolah dasar.
"Kami masih mengonfirmasi ke UPTD, apakah benar ada keterlambatan. Lagipula bila modul tersebut datang terlambat untuk apa kita bayarkan, kan ini juga merupakan peraturan dari tender," kata Alex.
Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, bakal mengevaluasi kinerja Dinas Pendidikan setempat. Sebab diduga dinas itu masih berutang sebesar Rp 6 miliar pada pihak ketiga yang menyediakan buku ajar tersebut.
"Kalau benar masih berutang pada pihak ketiga akan segera kami selesaikan," ungkap Rahmat, Senin (23/1).
Rahmat akan mempelajari dulu perihal kasus tersebut. Menurut dia, sesuai dengan ketentuan, bila ada utang harusnya ada pengakuan utang dalam laporan pertanggungjawaban dan pemerintah pun akan dikenai denda.
"Itukan hak orang. Bila haknya tidak terbayarkan hingga 31 Desember lalu pasti ada masalah. Kalau dinas yang lupa atau salah administrasi maka kewajiban serta dendanya harus dibayarkan," ujarnya.
Sebetulnya, kata dia, anggaran yang sudah ada harus diserap sesuai tahapan yang ada. Jika ditemukan adanya kesengajaan dengan belum dibayarkan ke pihak ke tiga, padahal tahun pengerjaannya di 2016, maka dapat dipastikan ada kesalahan. [lia]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar